Minggu, 24 April 2011

Aa Gym Gagal Poligami

Sepertinya Aa’ Gym belum berhasil menjadi sebuah kisah sukses dari perkawinan poligami. Kabar perceraian KH Abdullah Gymnastiar dengan istri pertamanya, Hj Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih dibenarkan orang yang cukup dekat dengan keluarga tersebut, KH Miftah Farid. Ia menyatakan, Aa Gym telah memberikan dua kali talak, satu kali rujuk pada Teh Ninih. “Dengan dua kali talak dan satu kali rujuk, maka jika keduanya ingin rujuk harus dinikahkan kembali. Sebab masa idahnya juga telah lewat,” terang Miftah yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung seperti dikutip dari Galamedia, Jumat (31/12/2010).
Sangat disayangkan banyak pihak bila Aa gym dan Teh Ninih akhirnya harus cerai
Sangat disayangkan banyak pihak bila Aa gym dan Teh Ninih akhirnya harus cerai
Sebelumnya, Teh Ninih mengajukan gugatan cerai kepada Aa Gym secara agama di Pengadilan Agama Bandung. “Saat ini sudah masuk talak dua,” terang Miftah.Meski sejauh ini media belum mendapatkan konfirmasi langsung dari Aa Gym maupun Teh Ninih, namun Miftah menyatakan, Teh Ninih mengaku bahwa memang ia sudah cerai secara agama, sejak beberapa bulan lalu.
Terkait proses perceraian kedua insan ini, kata Miftah, hanya tinggal ketuk palu saja.Dengan telah lewatnya masa idah, artinya perceraian antara keduanya diprediksi lebih dari tiga bulan lalu. Dengan adanya perceraian itu pula, Miftah prihatin. Apalagi semula ia tidak mempercayai kabar tersebut. “Saya tahu dari judul sebuah majalah wanita. Langsung saya SMS Teh Ninih, benar tidak kabar (cerai, red) tersebut dan Teh Ninih membenarkannya,” tuturnya.
Semoga Allah SWT Memberikan jalan terbaik bagi keduanya, memberikan hidayah dan petunjuk dalam mengambil keputusan bijak bagi mereka berdua dan semua buah hati mereka, Amin
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar